Jumat, 03 April 2020

Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia


A.        Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia





Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar filsafat negara Republik Indonesia, menurut M. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada, seperti kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa-bangsa lain ke Indonesia untuk menjajah dan menguasai beratus-ratus tahun lamanya.



Kerajaan Kutai memberikan andil terhadap nilai-nilai Pancasila seperti nilai-nilai sosial politik dalam bentuk kerajaan dan nilai Ketuhanan dalam bentuk kenduri, sedekah pada Brahmana. Kerajaan Sriwijaya merupakan kerajaan maritim yang mengandalkan kekuatan laut, juga mengembangkan bidang pendidikan terbukti Sriwijaya memiliki semacam universitas agama Budha yang sangat terkenal di Asia. Masa kejayaan kerajaan Majapahit pada waktu rajanya Hayam Wuruk dan patihnya Gajah Mada, hidup dan berkembang dua agama yaitu Hindu dan Budha. Majapahit melahirkan beberapa empu seperti empu Prapanca yang menulis buku Negara Kertagama (1365) yang di dalamnya terdapat istilah "Pancasila", sedangkan empu Tantular mengarang buku Sutasoma yang di dalamnya tercantum seloka persatuan nasional "Bhinneka Tunggal lka" yang artinya walaupun berbeda namun satu jua. Pada tahun 1331 Mahapatih Gajah Mada mengucapkan sumpah Palapa yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya. Dengan berjalannya waktu, Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI dengan masuk dan berkembangnya agama Islam. Setelah itu mulai berdatangan bangsa Eropa seperti Portugis, Spanyol untuk mencari rempah-rempah, Pada akhir abad XVI Belanda datang ke Indonesia dengan membawa bend era V OC (Verenigde Oast Indische Compagnie) atau perkumpulan dagang.

  1. Kebangkitan nasional

Kebangkitan Nasional Indonesia adalah periode pada paruh pertama abad ke-20, di mana rakyat Indonesia mulai menumbuhkan rasa kesadaran nasional sebagai "orang Indonesia". Masa ini ditandai dengan dua peristiwa penting yaitu berdirinya Boedi Oetomo (20 Mei 1908) dan ikrar Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Masa ini merupakan salah satu dampak politik etis yang mulai diperjuangkan sejak masa Multatuli.  

        Pada tahun 1912 berdirilah Partai Politik pertama di Indonesia (Hindia Belanda), Indische Partij. Pada tahun itu juga Haji Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam (di Solo), KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah (di Yogyakarta), Dwijo Sewoyo dan kawan-kawan mendirikan Asuransi Jiwa Bersama Boemi Poetra di Magelang. Kebangkitan pergerakan nasional Indonesia bukan berawal dari berdirinya Boedi Oetomo, tetapi sebenarnya diawali dengan berdirinya Sarekat Dagang Islam pada tahun 1905 di Pasar Laweyan, Solo.
Serikat ini awalnya berdiri untuk menandingi dominasi pedagang Tionghoa pada waktu itu. Kemudian berkembang menjadi organisasi pergerakan sehingga pada tahun 1906 berubah nama menjadi Sarekat Islam.

          Suwardi Suryaningrat yang tergabung dalam Komite Boemi Poetera, menulis "Als ik eens Nederlander was" ("Seandainya aku seorang Belanda"), pada tanggal 20 Juli 1913 yang memprotes keras rencana pemerintah Hindia Belanda merayakan 100 tahun kemerdekaan Belanda di Hindia Belanda. Karena tulisan inilah dr. Tjipto Mangunkusumo dan Suwardi Suryaningrat dihukum dan diasingkan ke Banda dan Bangka, tetapi karena "boleh memilih", keduanya dibuang ke Negeri Belanda. Di sana Suwardi justru belajar ilmu pendidikan dan dr. Tjipto karena sakit dipulangkan ke Hindia Belanda.
 

2. Penjajahan jepang 

      Masa pendudukan Jepang di Indonesia dimulai pada tahun 1942 dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 1945 seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan M. Hatta atas nama bangsa Indonesia.

      Pada Mei 1940, awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh Jerman Nazi. Hindia Belanda mengumumkan keadaan siaga dan pada Juli mengalihkan ekspor untuk Jepang ke Amerika Serikat dan Inggris. Negosiasi dengan Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal pada Juni 1941, dan Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu. Pada bulan yang sama, faksi dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada Maret 1942. Pengalaman dari penguasaan Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung tempat seseorang tinggal dan status sosial orang tersebut. Bagi yang tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan tanpa alasan dan hukuman mati, dan kejahatan perang lainnya. Orang Belanda dan campuran Indonesia-Belanda merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang.

        Selama masa pendudukan, Jepang juga membentuk badan persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau 独立準備調査会 (Dokuritsu junbi chōsa-kai) dalam bahasa Jepang. Badan ini bertugas membentuk persiapan-persiapan pra-kemerdekaan dan membuat dasar negara dan digantikan oleh PPKI atau (独立準備委員会, Dokuritsu Junbi Iinkai) yang bertugas menyiapkan kemerdekaan.


         3.    Kronologi Perumusan Pancasila,
     Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 tahun Masehi, atau tanggal 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang, yang dibacakan oleh Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta bertempat di sebuah rumah hibah dari Faradj bin Said bin Awadh Martak di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.
 
     Kata-kata dan deklarasi proklamasi tersebut harus menyeimbangkan kepentingan kepentingan internal Indonesia dan Jepang yang saling bertentangan pada saat itu.Proklamasi tersebut menandai dimulainya perlawanan diplomatik dan bersenjata dari Revolusi Nasional Indonesia, yang berperang melawan pasukan Belanda dan warga sipil pro-Belanda, hingga Belanda secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949.Pada tahun 2005, Belanda menyatakan bahwa mereka telah memutuskan untuk menerima secara de facto tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia. Namun, pada tanggal 14 September 2011, pengadilan Belanda memutuskan dalam kasus pembantaian Rawagede bahwa Belanda bertanggung jawab karena memiliki tugas untuk mempertahankan penduduknya, yang juga mengindikasikan bahwa daerah tersebut adalah bagian dari Hindia Timur Belanda, bertentangan dengan klaim Indonesia atas 17 Agustus 1945 sebagai tanggal kemerdekaannya. Dalam sebuah wawancara tahun 2013, sejarawan Indonesia Sukotjo, antara lain, meminta pemerintah Belanda untuk secara resmi mengakui tanggal kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui tanggal 27 Desember 1949 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia.
 
     Naskah Proklamasi ditandatangani oleh Sukarno (yang menuliskan namanya sebagai "Soekarno" menggunakan ortografi Belanda) dan Mohammad Hatta, yang kemudian ditunjuk sebagai presiden dan wakil presiden berturut-turut sehari setelah proklamasi dibacakan.
Hari Kemerdekaan dijadikan sebagai hari libur nasional melalui keputusan pemerintah yang dikeluarkan pada 18 Juni 1946.

Sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut:
  • a. mengesahkan berlakunya UUD 1945
  • b. memilih Presiden dan Wakil Presiden
  • c. menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah darurat.
Pembentukan KNIP dalam masa transisi dari pemerintah jajahan kepada pemerintah nasional seperti yang diatur dalam pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.


        B.        Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan

Proklamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut:

a. dari sudut ilmu hukum (Yuri dis), proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional. 

b. secara politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri. 

Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Indonesia masih menghadapi tentara sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA (Netherlands Indies Civil Administration). Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.

Untuk melawan propaganda tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut :
1.  Maklumat Wakil Presiden No. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya selama 6 bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP. 

2   Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga sebagai upaya agar dunia luar menilai bahwa negara Indonesia sebagai negara yang demokratis. 

3  Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidensial menjadi sistem kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi Ii beral.
         3. Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)


  Pada Januari 1942, Jepang menduduki bekas wilayah Hindia Belanda, menggusur pemerintah kolonial Belanda.Pada 17 Agustus 1945, dua hari setelah Jepang menyerah, pemimpin kalangan nasionalis Republik Indonesia, Ir. Sukarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.Pemerintah Negeri Belanda, melihat Sukarno dan para pemimpin Indonesia telah menyatakan merdeka dari Jepang, memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan mengembalikannya menjadi wilayah koloni Namun, Pasukan Komando Inggris Wilayah Asia Tenggara di bawah pimpinan Lord Louis Mountbatten, yang memiliki tanggung jawab atas Hindia Belanda, menolak untuk mengizinkan pasukan Belanda mendarat di Jawa dan Sumatra dan mengakui otoritas Republik Indonesia secara de facto. Namun, Belanda mampu menegaskan kembali kendali atas sebagian besar wilayah yang sebelumnya ditempati oleh Angkatan Laut Jepang, termasuk Kalimantan dan Indonesia bagian timur.

    Diskusi antara Inggris dan Belanda menghasilkan Penjabat Gubernur Jenderal Hindia Belanda Hubertus van Mook yang pada akhirnya mengusulkan penentuan nasib sendiri untuk persemakmuran Indonesia. Pada Juli 1946, Belanda menyelenggarakan Konferensi Malino di Sulawesi di mana perwakilan dari Kalimantan dan Indonesia bagian timur mendukung proposal untuk berdirinya Republik Indonesia Serikat yang berbentuk federal, yang memiliki hubungan dengan Belanda. Republik ini akan terdiri dari tiga elemen, Republik Indonesia, negara bagian di Kalimantan dan sebuah negara bagian untuk Indonesia Timur. Selanjutnya pada tanggal 15 November - dengan Perjanjian Linggajati, di mana Republik Indonesia menyatakan secara sepihak menyetujui prinsip Indonesia federal. Belanda kemudian menyelenggarakan Konferensi Denpasar pada Desember 1946, yang mengarah pada pembentukan Negara Indonesia Timur, diikuti oleh sebuah negara di Kalimantan Barat pada tahun 1947


      Terbentuknya Negara Kesatuan Republiklndonesia 1950.
 


Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Bahkan pada awal pembentukan terjadi perdebatan mengenai bentuk negara Republik Indonesia,Apakah Negara kesatuan atau Negara Federal. Pertentangan dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi bangsa dan negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu sisi,secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan yang menentangkeberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja dari kalangan elit. Tetapi juga dikalanganmasyarakat bawah. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi Negara Kesatuan.
Namun pada akhirnya disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan kemudian ditetapkan dalam UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Presiden Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa nasionalisme Indonesia atau negara kesatuan merupakan sebuah takdir.
Pada 1948-1949 Belanda yang kembali datang melakukan Agresi Militer kepada Indonesia, dengan perjuangan Bangsa Indonesia terjadilah Perjanjian-perjanjian dengan Belanda. bentuk negara Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Tujuan Belanda membentuk negara serikat adalah untuk melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada waktu itu. Banyak timbul pergolakan parlemen di Indonesia yang menjadi awal pemicu diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan .Alasan rakyat Indonesia yang menghendaki pembubaran negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan pengembalian ke dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, antara lain :
  1. Konstitusi RIS yang membentuk negara federal menimbulkan perpecahan bangsa.
  2. Beberapa negara bagian dan rakyat menghendaki Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan
  3. Sebagian besar para pemimpin negara federal tidak memperjuangkan rakyat, tetapi lebih memihak kepada Belanda
  4. Rakyat Indonesia merasa tidak puas dengan hasil perundingan KMB (Konferensi Meja Bundar) yang masih memberi peluang pada pihak Belanda atas Indonesia
  5. Bentuk negara federal di Indonesia adalah bentukan kolonial Belanda yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
  6. Anggota kabinet sebagian besar adalah pendukung unitarisme sehingga gerakan untuk membubarkan negara federal dan mengembalikan bentuk negara Indonesia ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  7. Pembentukan negara-negara bagian (federal) di Indonesia tidak berdasarkan konsepsional, tetapi lebih berdasarkan kepada usaha Belanda untuk menghancurkan negara Republik Indonesia
  8. Beberapa negara boneka bentukan Belanda yang semula ditujukan untuk melemahkan persatuan dan kesatuan Indonesia, tetapi pada perkembangannya, justru memiliki keinginan yang sama, yaitu menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

     Dekrit Presiden 5 Juli 1959


Hasil Pemilu 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang poleksosbudhankam, keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia. 

b. Aki bat sering bergantinya sistem kabinet 

c. Sistem liberal pada UUD Sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya kabinet/pemerintahan. 

d. DPR hasil Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik yang ada.

e. Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante untuk membentuk UUD yang baru.

Dari kegagalan tersebut di atas presiden akhimya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya:
1. Membubarkan Konstituante 

2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950. 

3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
         Dengan berlakunya UUD 1945 selanjutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan Orde Lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan PKI 30 September 1965 atau yang dikenal dengan G.30 SI PKI. Setelah pemberontakan dapat dikuasai oleh penerima Supersemar yaitu Letjen Suharto maka pemerintahan melaksanakan ketentuan UUD 1945 secara mumi dan konsekuen, pemerintahan ini disebut sebagai pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sampai tahun 1998, kemudian digantikan dengan pemerintahan Reformasi sampai saat sekarang.








Landasan Dan Tujuan Pendidikan Pancasila

Landasan Pendidikan Pancasila 

Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan intrepetasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat.

a.Landasan Historis
  1. Landasan Sejarah (history)
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia tercipta melalui serangkaian tahapan panjang. Bangsa Indonesia menempuh jalan yang tidak mudah demi menemukan jati diri bangsa yang memiliki kedaulatan dan berprinsip yang merefleksikan Pancasila sebagai Filsafat hidup, yang memiliki lima dasar utama dan saling memiliki ikatan yang akan selalu terkaitan di dalam setiap sila. Melihat sejarah yang panjang akan membuat seseorang yang mempelajari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.
  1. Landasan Budaya (culture)
Kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang terlihat dari peninggalan-peninggalan adat-istiadat serta perilaku dan norma-norma yang tidak tertulis namun tetap dipegang teguh sebagai sebuah pedoman dalam menjalani kehidupan. Nilai-nilai kebangsaan yang terdapat di dalam setiap sila didalam Pancasila ialah nilai-nilai budaya yang tetap terjaga keasliannya di masyarakat yang memiliki nilai filosofi yang amt mendalam dan merupakan milik mayrakat keseluruhan dan bukan milik golongan tertentu.
  1. Landasan Hukum (Yuridis)
Landasan hukum pendidikan Pancasila ialah tumpuan utama sebagai dasar untuk mempelajari Pancasila sesuai ketentuan hukum yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini ialah Kementrian Pendidikan. Dalam UU No.2 Tahun 1989 pasal 39, yang menjelaskan tentang Sistem Pendidikan Nasional. Didalam Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap Isi kurikulum dan setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, mengenai Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Dan di dalam pasal 10 ayat 1 tersebut, diuraikan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, diwajibkan dalam setiap kurikulum program studi. Dan Dirjen DIKTI pun menanggapi hal tersebut dengan membuat Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, mengenai tata cara Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
  1. Landasan Filosofis
Pancasila sebagai ideologi nasional menjadi dasar negara serta pandangan hidup bangsa yang karenanya merupakan suatu kewajiban moral agar mewujudkannya dalam berbagai segi kehidupan baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Hakikat ideologi Pancasila memiliki makna secara filosofis yakni bangsa Indonesia ialah bangsa yang berlandaskan ketuhanan dan memiliki kemanusiaanyang bertumpu pada sebuah kenyataan. Bahwa manusia merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dan setiap segi perwujudan penyelenggaraan negara setidaknya haruslah berdasar pada nilai-nilai yang tercantum di dalam Pancasila yang didalamnya juga meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karenanya dalam perwujudan penyelenggaraan pemerintahan Pancasila menjadi sumber dari nilai-nilai dalam pelaksanaan pembangunan, baik dalam secara nasional, politik, sosial, hukum, budaya, dan ekonomi serta pertahanan keamanan.

B.Tujuan Pendidikan Pancasila
  1. Memiliki keimanan serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Memiliki sikap kemanusiaan yang adil juga beradab kepada orang lain dengan selalu memiliki sikap tenggang rasa di tengah kemajemukan bangsa
  3. Menciptakan persatuan bangsa dengan tidak bertindak anarkis yang dapat menjadi penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal Ika ditengah masyarakat yang memiliki keberagaman kebudayaan. (baca juga: Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat dan Contohnya)
  4. Menciptakan sikap kerakyatan yang mendahulukan kepentingan umum dan mengutamakan musyawarah untuk mencapai keadaan yang mufakat.
  5. Memberikan dukungan sebagai cara menciptakan keadaan yang berkeadilan sosial dalam masyarakat. 
a.Tujuan nasional

Tujuan nasional sebagaimana dicantumkan dalamPembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, ..,memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan, ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Pembukaan itu diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaran Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan Negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara Negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia

B. Misi dan Visi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian

 Pendidikan Pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) memiliki misi dan visi yang sama dengan matakuliah MPK lainnya, yaitu sebagai berikut:
  1. Misi Pendidikan PancasilaMisi pendidikan pancasila di perguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyeleggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
  2. Visi Pendidikan PancasilaBertujuan membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
 
 C. Kompetensi Pendidikan Pancasila

 Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila di perguruan Tinggi dengan kompetensinya bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia dan intelektual. Kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut: 
  1. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
  2. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
  3. Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. 
  4. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
 Pendidikan pancasila yang berhasil akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
  1.  Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME,
  2.  Berperikemanusiaan yang adil dan beradab
  3.  Mendukung persatuan bangsa
  4.  Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan, dan
  5.  Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.
 Diharapkan melalui pendidikan Pancasila mahasiswa akan menjadi manusia Indonesia terlebih dahulu, sebelum menguasai dan memiliki iptek dan seni yang dipelajarinya. Didambakan bahwa warga Negara Indonesia unggul dalam penguasaan iptek dan seni, namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanan.