Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan intrepetasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat.
a.Landasan Historis
- Landasan Sejarah (history)
- Landasan Budaya (culture)
- Landasan Hukum (Yuridis)
SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, mengenai Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Dan di dalam pasal 10 ayat 1 tersebut, diuraikan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, diwajibkan dalam setiap kurikulum program studi. Dan Dirjen DIKTI pun menanggapi hal tersebut dengan membuat Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, mengenai tata cara Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
- Landasan Filosofis
Dan setiap segi perwujudan penyelenggaraan negara setidaknya haruslah berdasar pada nilai-nilai yang tercantum di dalam Pancasila yang didalamnya juga meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karenanya dalam perwujudan penyelenggaraan pemerintahan Pancasila menjadi sumber dari nilai-nilai dalam pelaksanaan pembangunan, baik dalam secara nasional, politik, sosial, hukum, budaya, dan ekonomi serta pertahanan keamanan.
B.Tujuan Pendidikan Pancasila
- Memiliki keimanan serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki sikap kemanusiaan yang adil juga beradab kepada orang lain dengan selalu memiliki sikap tenggang rasa di tengah kemajemukan bangsa
- Menciptakan persatuan bangsa dengan tidak bertindak anarkis yang dapat menjadi penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal Ika ditengah masyarakat yang memiliki keberagaman kebudayaan. (baca juga: Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat dan Contohnya)
- Menciptakan sikap kerakyatan yang mendahulukan kepentingan umum dan mengutamakan musyawarah untuk mencapai keadaan yang mufakat.
- Memberikan dukungan sebagai cara menciptakan keadaan yang berkeadilan sosial dalam masyarakat.
Tujuan nasional sebagaimana dicantumkan dalamPembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, ..,memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan, ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Pembukaan itu diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaran Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan Negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara Negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
B. Misi dan Visi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Pendidikan Pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) memiliki misi dan visi yang sama dengan matakuliah MPK lainnya, yaitu sebagai berikut:
- Misi Pendidikan PancasilaMisi pendidikan pancasila di perguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyeleggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
- Visi Pendidikan PancasilaBertujuan membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
C. Kompetensi Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila di perguruan Tinggi dengan kompetensinya bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia dan intelektual. Kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut:
- Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
- Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
- Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
- Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
- Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME,
- Berperikemanusiaan yang adil dan beradab
- Mendukung persatuan bangsa
- Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan, dan
- Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar