Senin, 28 Oktober 2019

Label Kemasan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)

Bahan Berbahaya dan Beracun disingkat menjadi B3 dimana itu adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

         1. Mudah Meledak

Pada suhu dan tekanan standar (25 derajat Celcius, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.

         2. Mudah Terbakar 



Limbah yang mempunyai salah satu sifat ini sebagai berikut :
  1. Berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala tidak lebih dari 60 derajat Celcius akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg
  2. Bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air, atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus
  3. Limbah yang bertekanan yang mudah terbakar
  4. Merupakan limbah pengoksidasi 

    3.  Oksidasi 

    Oksidasi adalah bahan kimia yang bersifat mudah menguap dan mudah terbakar melalui oksidasi (oxidizing). Penyebab terjadinya kebakaran umumnya terjadi akibat reaksi bahan tersebut dengan udara yang panas, percikan api, atau karena raksi dengan bahan-bahan yang bersifat reduktor.Bila suatu saat Anda bekerja dengan kedua bahan tersebut, hindarilah panas, reduktor, serta bahan-bahan mudah terbakar lainnya. Frase-R untuk bahan pengoksidasi : R7, R8 dan R9.

    4. Korosif 

 Limbah yang memiliki dari salah satu sifat berupa :
  1. Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit
  2. Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja
  3. Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan dan sama atau lebih besar dari 12.5 untuk yang bersifat basa 

    5.  Beracun 


     

    Limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk kedalam tubuh melalui pernapasan, kulit, atau mulut. 


    6. mengganggu pernafasan (karsinogenik, teratogenik dan mutagenik [carcinogenic, tetragenic,mutagenic])
    Bahan ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:
    • Teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio
    • Mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genĂ©tica
    • Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik.

    7. Pemicu Iritasi


    Pemicu iritasi sebenarnya ada 2, ada yang menunjukan adanya risiko kesehatan jika bahan masuk melalui pernafasan (inhalasi), melalui mulut (ingestion), dan melalui kontak kulit, contoh bahannya adalah peridin. Dan ada juga yang menunjukan adanya risiko inflamasi jika bahan kontak langsung dengan kulit dan selaput lendir, contoh bahannya adalah ammonia dan benzyl klorida.

    8. Gas bertekanan

     
    Gas bertekanan disimpan dalam tekanan tinggi, baik gas yang ditekan, gas cair atau gas yang dilarutkan dalam pelarut di bawah tekanan. Gas bertekanan ini banyak digunakan dalam 41ermanga maupun laboratorium.Bahaya dari gas ini adalah efek dari tekanan tinggi dan juga mungkin bersifat racun, aspiksian, korosif dan mudah terbakar.

    9. Pencemaran lingkungan 

     
    Bahan Pencemar Lingkungan adalah bahan yang berbahaya bagi lingkungan (dangerous for environment). Melepasnya langsung ke lingkungan, baik itu ke tanah, udara, perairan, atau ke mikroorganisme dapat menyebabkan kerusakan ekosistem.

    Dan berikut adalah tabel tentang penjelasan kasus dari label label diatas
    :

    NO LABEL B3 KASUS SOLUSI SUMBER
    1 Mudah Meledak Karna isi dari gas tersebut mudah terbakar jika terkena percikan api. Ketika gas tersebut bocor dan terkena percikan api maka akan meledak. Ketika sedang terjadi kebocoran gas, maka segera hindari hal hal yang memicu api, seperti adanya peralatan listrik yang mengandung aliran listrik https://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/03/13/tabung-gas-meledak-di-cibubur-diduga-karena-kebocoran-gas-dan-korsleting-listrik
    2 Mudah Terbakar Ketika ada kendaraan ingin mengisi BBM, lalu ada sebuah mobil agya dan supirnya menggunakan rokok dan BBM pun tersambar dari rokok tersebut  Para pengisi BBM harus menaati peraturan yang tertera di pom yaitu di larang merokok di dalam area SPBU https://bangka.tribunnews.com/2018/12/12/mobil-agya-meledak-ketika-sopir-merokok-sambil-isi-bensin-di-spbu-perlang
    3 Oksidasi Korosi pada kabel menyebabkan tumpukan kerak akan menimbulkan hambatan atau resistansi yang tinggi sehingga menyebabkan beban arus listrik menjadi bertambah, yang bisa menyebabkan korsletting. membersihkan kontak terminal hingga terlihat lapisan logamnya dengan cara menyemprotkan cairan pembersih karat, bisa juga dengan menggunakan sikat kawat atau juga dengan amplas halus. https://www.indoparts.id/Tips-And-Tricks/189/Pentingnya-Cek-Kabel-Kelistrikan,-Cegah-Korsleting!
    4 Korosif Korosi bisa menyebabkan hubungan pendek atau korsleting yang dapat mengarah kecelakaan. Menghambat dan mengendalikan untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan. https://www.elektroindonesia.com/elektro/elek32.html
    5 Beracun Baterai bekas yang dibuang sangat berbahaya untuk lingkungan dan kesehatan. Karna mengandung berbagai logam berat. Baterai harus di pilah kembali dan di olah kembali untuk mengurangi bahan negatif yang ada pada baterai https://www.bbc.com/indonesia/majalah-44920433
    6 Mengganggu Pernafasan PLTU tersebut mengotori udara dengan polutan beracun, termasuk merkuri, timbal, arsenik, kadmiun dan partikel halus yang telah menyusup ke dalam paru-paru masyarakat yang tinggal di sekitar PLTU Batubara tersebut. Seharusnya PLTU tersebut mengolah udaranya sebelum di lepas ke udara bebas. https://www.suara.com/health/2015/08/13/154600/ini-bahaya-polusi-udara-dari-pltu-batubara
    7 Pemicu Iritasi Logam berat yang ada pada baterai seperti Kromium bisa menyebabkan iritasi pada kulit. Baterai itu harus melewati pengolahan terlebih dahulu dan harus memilah bagian bagian tertentu. https://www.kompasiana.com/ghema/5ad4ce05bde575506c323433/bahaya-limbah-baterai
    8 Gas Bertekanan Gas ELPIJI merupakan jenis Gas Bertekanan. Ketika gas tersebut bocor dan terjadilah kebakaran rumah karena GAS dan Regulator  Para pengguna GAS lebih berhati-hati menggunakan bentuk gas atau regulatornya karena bisa menyebabkan kebakaran https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/15/12451621/rumah-tinggal-terbakar-akibat-regulator-tabung-gas-bocor
    9 Pencemar Lingkungan Sampah kabel memiliki kandungan plastik dan kabel yang sulit terurai jika tidak didaur ulang. Mendaur ulang atau memusnahkan supaya mudah diuraikan sampah kabel tersebut. https://www.kompas.tv/article/22684/sampah-kabel-di-depan-balai-kota-dari-mana-asalnya


    Sumber Referensi:
    http://agtry.com/kumpulan-rambu-b3/
    http://www.kelair.bppt.go.id/sib3pop/tentangb3.htm
    https://www.synergysolusi.com/7-simbol-bahan-kimia-berbahaya.html
    https://media.neliti.com/media/publications/108282-ID-salah-satuupaya-penganekaragaman-makanan.pdf\
    http://sib3pop.menlhk.go.id/articles/view?slug=informasi-b3

Senin, 30 September 2019

Keselamatan dan kesehatan kerja K3

















Kali ini saya akan membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan juga beberapa kecelakaan yang di sebabkan oleh tidak diterapkannya K3
Yang pertama penjelasan tentang K3. K3 Adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja maupun orang lain di tempat kerja. K3 juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1/1970 tentang keselamatan kerja yang mendefinisikan tempat kerja sebagai ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Undang – Undang yang Mendasari K3
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja. Kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia tersebut antara lain :
Undang-Undang K3
  1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
  2. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah terkait K3
  1. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
  2. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  3. peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  4. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri terkait K3
  1. Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  2. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  3. Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  4. Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  5. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  6. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  7. Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  8. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
  9. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
  10. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
  11. Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
  12. Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
  13. Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
  14. Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
  15. Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  16. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  17. Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
  18. Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
  19. Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
  20. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  21. Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  22. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  23. Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  24. Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  25. Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
  26. Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
Keputusan Menteri terkait K3
  1. Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  3. Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  5. Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
  6. Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  7. Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  8. Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
  9. Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
  10. Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
  11. Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Instruksi Menteri terkait K3
  1. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3
  1. Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.                                                                                        
    Perusahaan  Kecelakaan yang bisa terjadi Solusi Undang-undang Sumber 
    Pt Astra Daihatsu Motor Tenggelam di kolam penampungan Memakai sepatu anti slip dan memperhatikan lokasi sekitar UU No. 1 Tahun 1970 https://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/07/21/karyawan-astra-tewas-tenggelam-di-kolam-penampungan-limbah?page=2
    PT Wampu Electric Power Kontak langsung maupun tidak langsung dengan Listrik Lebih berhati-hati dan memperhatikan lokasi sekitar dan menggunakan APD  UU No. 1 Tahun 1970 https://www.liputan6.com/regional/read/2444520/kecelakaan-kerja-di-proyek-pembangunan-plta-karo-6-orang-tewas
    PT Tenaga Listrik Bengkulu Tergilas mesin produksi Lebih berhati-hati dan lebih memperhatikan koordinasi dengan sesama pegawai UU No. 1 Tahun 1970 https://news.okezone.com/read/2019/07/09/340/2076778/tergilas-mesin-pekerja-pltu-tewas-mengenaskan
    PT PLN Tersengat listrik saat menggali kabel listrik Memakai Alat Pelindung diri dan lebih berhati-hati dalam mengerjakan sesuatu UU No. 1 Tahun 1970 https://www.merdeka.com/jakarta/pekerja-tewas-tersengat-saat-gali-kabel-listrik-di-mampang.html
    PT PLN Letupan mesin fogging Di cek lebih berkala mesinnya atau sering dipantau mesinnya supaya tidak terjadi sesuatu Menaker Nomor 38 tahun  2016 https://www.merdeka.com/peristiwa/6-pekerja-pltu-lontar-luka-luka-akibat-mesin-fogging-meletup.html